Apa Itu Reses? yang Wajib Dilaksanakan Anggota Dewan, Ini Jawabannya

0
31
Ilustrasi_Kang Maman.

Oleh: Maman Wiharja (Wartawan Senior Berita Sampit)

Saat ini sekitar 30 Anggota DPRD Kabupaten Kobar dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil) sudah mulai memasuki hari tenang. Mereka dalam beberapa hari ini mulai tanggal 20-24 Februari 2023 wajib melaksanakan kegiatan reses.

Pengamatan penulis, setelah konfirmasi ke sejumlah warga masyarakat seperti ibu-ibu pedagang di pasar dan warga lainnya di Kabupaten Kobar, masih banyak warga masyarakat yang belum tahu dan mengerti apa itu reses yang wajib dilakukan oleh para Wakil Rakyat di DPRD.

Dari berbagai sumber tertulis yang dihimpun penulis antara lain menyebutkan bahwa reses adalah sebuah kegiatan yang dilakukan anggota dewan di luar massa sidang DPRD dan kegiatannya dilakukan di masing-masing Dapil.

Pada saat reses, dalam artian setelah para anggota dewan sebut saja Anggota DPRD Kabupaten Kobar, telah masuk ke lokasi Dapil masing-masing, kemudian koordinasi dengan Camat dan Kades untuk menggelar pertemuan dengan masyarakat, misal di Gedung Pertemuan di Desa. Tapi ada juga anggota dewan yang langsung ke lapangan berdialog dengan masyarakat.

Saat pertemuan dengan warga masyarakat, Anggota Dewan menjaring dan menampung aspirasi yang diusulkan masyarakat, karena melalui kegiatan reses juga dapat dilakukan sebagai fungsi pengawasan.

Dalam kegiatan reses anggota dewan, bukan hanya melakukan kegiatan tatap muka dengan masyarakat di dalam gedung, tapi juga bisa melakukan dan dialog langsung dengan elemen pemerintahan Kelurahan dan Desa, serta kelompok masyarakat, komunitas pemuda, komunitas perempuan atau bahkan masyarakat umum.

Karena reses dilakukan untuk mendengarkan secara langsung uneg-uneg masyarakat, tetang hasil pembangunan di kelurahan dan desanya masing-masing. Maka pengamatan penulis saat ada para Wakil Rakyat masuk Kelurahan dan Desa melakukan reses, warga masyarakat jangan takut.

Kalau melihat hasil pembangunan yang kurang baik, segara laporkan dan usulkan kepada Anggota Dewan, karena Anggota Dewan memiliki peran penting dalam pemerintahan, merupakan perpanjangan tangan rakyat.

Karena secara regulasi, hal tersebut termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

Itulah sekilas, apa yang dimaksud dengan reses yang wajib dilakukan anggota dewan.

Hasil reses itu akan dijadikan dokumen yang nantinya disampaikan pada rapat paripurna. Dari dasar hasil reses juga sebagai input bagi para anggota DPRD dalam menyusun pokok-pokok pikiran DPRD, yang selanjutkan akan menjadi bagian dari RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).