Puluhan PNS di Gumas Dilantik, Bupati: Hindari Perbuatan Tercela

0
11
IST/BERITA SAMPIT - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong saat memimpin sumpah janji PNS dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

KUALA KURUN – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melakukan pengambilan sumpah janji dan penyerahan surat keputusan pengangkatan PNS formasi tahun 2021.

Pengambilan sumpah janji PNS dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di aula GPU Damang Batu Kuala Kurun, Senin 27 Februari 2023.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dalam arahannya menyampaikan bahwa, setelah dilaksanakannya sumpah janji bagi para PNS tersebut dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah diucapkan.

“Yang paling terpenting juga, menjaga kehormatan PNS dengan menghindari perbuatan tercela, seperti terlibat dengan narkoba, perjudian, serta tindakan lainnya yang dapat menimbulkan kebocoran anggaran,”ungkap Jaya Samaya Monong.

Lebih lanjut dirinya berharap kepada para PNS baru tersebut agar tidak terburu-buru untuk mengusulkan pindah tempat kerja, sehingga tidak terjadi kekosongan pada unit kerja yang telah dialokasikan.

“Minimal sepuluh tahun dulu lah di tempat yang ditempatkan, baru dipertimbangkan untuk mengusulkan pindah,” ucapnya.

Adapun PNS yang diambil sumpah janji tersebut sebanyak 68 orang, yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 yang diangkat sejak 1 Februari 2022, terdiri dari 66 orang mengisi jabatan fungsional umum dan 2 orang pada jabatan fungsional tertentu.

Dalam hal tersebut, sejumlah PNS yang mengikuti sumpah janji tersebut telah mengikuti dan lulus pelatihan dasar CPNS yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dinyatakan sehat jasmani berdasarkan tes kesehatan yang telah dilaksanakan pada UPT RSUD Kuala Kurun serta telah menjalani masa uji coba minimal satu tahun. (Ale).